SYARAT PENGAJUAN PERKARA

Dispensasi Kawin

Dispensasi Nikah
SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH
   
1. Surat penolakan dari KUA
2. Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA
3. Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 10.000,-
4. Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
5. Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor
  Pos Besar dan menunjukkan yang asli
6. Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
7. Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
8.    Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
9.    Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
10.  Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar
11.  Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil)
12.  Surat keterangan status dari Kelurahan / Desa
13.  Membayar biaya panjar perkara