Dispensasi Nikah |
SYARAT PENGAJUAN DISPENSASI NIKAH |
|
|
1. |
Surat penolakan dari KUA |
2. |
Surat keterangan pemberitahuan adanya halangan / kekurangan persyaratan nikah dari KUA |
3. |
Satu (1) lembar foto copy KTP Pemohon (Suami & Istri) yang dimateraikan Rp 10.000,- |
4. |
Foto copy KK (Kartu Keluarga) Pemohon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar |
5. |
Satu (1) lembar foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah Pemohon yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor |
|
Pos Besar dan menunjukkan yang asli |
6. |
Satu (1) lembar foto copy KTP calon suami folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar |
7. |
Satu (1) lembar foto copy KTP calon istri folio 1 muka (atas bawah) tidak boleh dipotong, yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar |
8. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon suami yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar |
9. Satu (1) lembar foto copy akta kelahiran calon istri yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar |
10. Satu (1) lembar foto copy akta nikah orang tua calon dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) di Kantor Pos Besar |
11. Surat keterangan kehamilan dari Dokter / Bidan (Bagi yang hamil) |
12. Surat keterangan status dari Kelurahan / Desa |
13. Membayar biaya panjar perkara |