Sosialisasi SPIP

 

Bertempat di ruangan Media Center Pengadilan Agama Sungailiat, pada Senin siang pukul 14.00 WIB hingga selesai YM. Ketua Pengadilan Agama Sungailiat dengan didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Sungailiat beserta Panitera dan Sekretaris serta Pegawai lainnya mengikuti Sosialisasi Sistem Pengawasan Intern Pemerintah yang disingkat SPIP yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung dengan diikuti oleh seluruh satuan kerja di seluruh wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Acara tersebut diikuti secara luring oleh Pegawai Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung serta secara daring oleh satuan kerja selainnya.

Acara Sosialisasi ini diawali oleh Host, Sdr Deni Hariandi, S. Sos dengan diikuti pembacaan doa oleh Sdr Muhammad Akhyar, S.H. Keduanya adalah pegawai pada Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung, selanjutnya pembukaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung YM Drs Abdullah, S.H., M.H. dalam sambutan pembukaan Beliau menyampaikan urgensi SPIP di satuan kerja masing sebagai variable dalam Pembangunan Zona Integritas sekaligus menghimbau agar seluruh peserta sosialisasi mengikuti rangkaian acara dengan khidmat dan serius. Secara khusus Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung mengapresiasi atas tingginya antusiasme Pegawai Pengadilan Agama Sungailiat sebagai satuan kerja dengan peserta terbanyak dalam mengikuti acara tersebut.

 
WhatsApp Image 2025 05 26 at 14.21.43

 

Dalam sesi materi, sosialisasi dipandu oleh H. Samson Nahar, S.Ag, M.H., serta penyampaian materi oleh Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung. Dalam pemaparannya, pemateri memulai materi dari definisi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang selanjutnya disingkat SPIP adalah sistem Pengendalian Intern yang diselenggarakan secara menyeluruh di lingkungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hingga Latar Belakang dibutuhkannya SPIP adalah UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 55 Ayat (4) : Menteri/ Pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran/ Pengguna Barang memberikan pernyataan bahwa pengelolaan APBN telah diselenggarakan berdasarkan Sistem Pengendalian Intern yang memadai dan akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) dan Pasal 58 ayat (1) dan (2) : Dalam rangka meningkatkan kinerja, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Negara, presiden selaku Kepala Pemerintahan mengatur dan menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern di linkungan pemerintah secara menyeluruh. SPI diterapkan dengan peraturan pemerintah untuk memenuhi ketentuan UU No. 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara, khususnya pasal 12 yang menyatakan bahwa : Dalam rangka pemeriksaan keuangan dan/ ataukinerja, pemeriksaan melakukan pengujian dan penilaian atas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dan Berdasarkan UU No. 15 Tahun 2006 tentang BPK dimana Pasal 1 menyatakan bahwa : BPK adalah lembaga Negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.

 
WhatsApp Image 2025 05 27 at 15.47.05

 

Dalam sesi Tanya jawab, Ketua Pengadilan Agama Sungailiat menyampaikan pertanyakan sebagai pengayaan materi dan panduan bagi satuan kerja menindaklanjuti laporan SPIP serta mendapat jawaban serta panduan yang cukup mendetail serta memuaskan dari pemateri.

Acara penutupan dipungkasi oleh pembinaan serta sambutan penutupan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung YM Drs Abdullah, S.H., M.H. serta beliau kembali menegaskan urgensi SPIP bagi satuan kerja untuk kemudian agar diaplikasikan di satuan kerja masing-masing.