Print
Hits: 2880

PROSEDUR MEDIASI
PADA PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT KELAS I B

 

mediasi awal litigasi

 

Prosedur Mediasi
Semua perkara perdata yang diselesaikan di pengadilan, terlebih dahulu, wajib diupayakan penyelesaian melalui mediasi. Dan di dalam pertimbangan putusan wajib menyebutkan adanya upaya mediasi, sehingga jika suatu perkara yang dalam persidangan dihadiri oleh kedua belah pihak tidak dilakukan upaya mediasi, maka putusan batal demi hukum.
Mediasi adalah proses penyelesaian perkara melalui perundingan untuk memperoleh kesepakatan para pihak dengan dibantu oleh mediator, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 tanggal 31 Juli 2008.

Proses pemeriksaan oleh majelis hakim untuk mediasi

Catatan:

 

mediasi

 

Proses persidangan setelah mediasi dilaksanakan

Mediasi tidak mencapai kesepakatan

Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka pemeriksaan dipersidangan dilanjutkan sesuai dengan tahapannya.

Mediasi mencapai kesepakatan

Jika mediasi mencapai kesepakatan, para pihak wajib menghadap hakim dengan membawa hasil kesepakatan yang telah ditandatangani para pihak. Terhadap hasil kesepakatan tersebut para pihak dapat :

Untuk perkara perceraian,maka jika tercapai kesepakatan Penggugat atau Pemohon wajib mencabut gugatannya atau permohonannya. Akan tetapi apabila kesepakatan damai hanya tercapai sebagian selain mengenai perceraian (kumulasi dengan perkara lain), maka hasil kesepakatan tersebut dapat dimintakan untuk dicantumkan dalam putusan atau dicabut (mis. baik dalam konvensi dan/atau dalam rekonvensi).

Lain-lain

 

mediasi elektronik

 

TAHAPAN MEDIASI

Memulai Proses Mediasi

Merumuskan Masalah dan Menyusun Agenda

Mengungkapkan Kepentingan Tersembunyi

Membangkitkan Pilihan Penyelesaian Sengketa

Menganalisa PIlihan Penyelesaian Sengketa

Proses Tawar-Menawar Akhir
Pada tahap ini para pihak telah melihat titik temu kepentingan mereka dan bersedia memberi konsesi satu sama lainnya

Mencapai Kesepakatan Formal