PROSEDUR PERMOHONAN EKSEKUSI
- Menerima surat permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi;
- Membuat dan menandatangani instrumen taksiran panjar biaya perkara eksekusi;
- Meneliti kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya eksekusi (SKUM);
- Mencatat ke dalam buku register eksekusi;
- Menyampaikan berkas permohonan eksekusi ke ketua melalui panitera;
- Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan untuk aanmaning, yang berisi perintah kepada jurusita supaya memanggil termohon eksekusi untuk hadir pada sidang aanmaning;
- Jurusita memanggil termohon eksekusi;
- Ketua Pengadilan Agama melaksanakan aanmaning dengan sidang insidentil yang dihadiri oleh ketua, panitera dan termohon eksekusi;
- Panitera membuat berita acara sidang aanmaning dan ditandatangani oleh ketua dan panitera;
- Jika dalam tempo 8 (delapan) hari setelah peringatan, pemohon eksekusi melaporkan bahwa termohon eksekusi belum melaksanakan isi putusan Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah eksekusi kepada panitera/jurusita agar melaksanakan eksekusi;
- Panitera/jurusita melaksanakan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama;
- Panitera membuat Berita Acara Eksekusi yang ditandatangani oleh ketua dan panitera;
- Memberitahukan dan menyerahkan Berita Acara Eksekusi kepada para pihak dan pihak-pihak terkait;
- Membuat dan menandatangani berita acara penyerahan obyek eksekusi;
- Mencatat ke dalam buku register induk eksekusi, buku jurnal eksekusi dan buku induk keuangan eksekusi.