PROSEDUR PERMOHONAN EKSEKUSI

  1. Menerima surat permohonan eksekusi dari pemohon eksekusi;
  2. Membuat dan menandatangani instrumen taksiran panjar biaya perkara eksekusi;
  3. Meneliti kelengkapan berkas dan menghitung panjar biaya eksekusi (SKUM);
  4. Mencatat ke dalam buku register eksekusi;
  5. Menyampaikan berkas permohonan eksekusi ke ketua melalui panitera;
  6. Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan untuk aanmaning, yang berisi perintah kepada jurusita supaya memanggil termohon eksekusi untuk hadir pada sidang aanmaning;
  7. Jurusita memanggil termohon eksekusi;
  8. Ketua Pengadilan Agama melaksanakan aanmaning dengan sidang insidentil yang dihadiri oleh ketua, panitera dan termohon eksekusi;
  9. Panitera membuat berita acara sidang aanmaning dan ditandatangani oleh ketua dan panitera;
  10. Jika dalam tempo 8 (delapan) hari setelah peringatan, pemohon eksekusi melaporkan bahwa termohon eksekusi belum melaksanakan isi putusan Ketua Pengadilan Agama menerbitkan penetapan perintah eksekusi kepada panitera/jurusita agar melaksanakan eksekusi;
  11. Panitera/jurusita melaksanakan eksekusi di bawah pimpinan Ketua Pengadilan Agama;
  12. Panitera membuat Berita Acara Eksekusi yang ditandatangani oleh ketua dan panitera;
  13. Memberitahukan dan menyerahkan Berita Acara Eksekusi kepada para pihak dan pihak-pihak terkait;
  14. Membuat dan menandatangani berita acara penyerahan obyek eksekusi;
  15. Mencatat ke dalam buku register induk eksekusi, buku jurnal eksekusi dan buku induk keuangan eksekusi.

 

eksekusi