Print
Hits: 2111

HAK-HAK PELAPOR DAN TERLAPOR

Adapun hak-hak pelapor dan terlapor sesuai dengan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya:

Hak Pelapor dan Terlapor dalam Pemeriksaan

Pasal 30

(1) Dalam penanganan Pengaduan Pelapor memiliki hak untuk:

     a. mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya; 
     b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; 
     c. mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya; 
     d. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan; 
     e. mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya; dan 
     f. mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.

(2) Dalam penanganan Pengaduan, Terlapor memiliki hak untuk:

     a. membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain;
     b. mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
     c. mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan;
    d. meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya; dan
    e. mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti.