Sosialisasi Perma Nomor 5 Tahun 2019
Tentang
Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin
Di Pengadilan Agama Sungailiat

ANSORI2

Jum`at, 20 Desember 2019 bertempat diruang sidang utama Pengadilan Agama Sungailiat acara Sosialisasi Perma No.5 Tahun 2019 ini dilaksanakan. Acara Tersebut dimulai tepat pukul 09:00 WIB. dan dihadiri seluruh Hakim, Pegawai serta karyawan/ tanpa terkecuali.Acara sosisalisasi ini sebagai wujud dari pada implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 Tahun 2019 yang diterbitkan Pada tanggal 21 November 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin. Peraturan ini diturunkan sebagai petunjuk atas adanya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.

Acara tersebut dipimpin langsung oleh Humas PA Sungailiat (Ansori, SH., M.H) didampingi Waka (Drs. Samsul Amri, S.H., M.H) Panitera (Hasmawaty, S.H.) dan juga Sekretaris (Alias, S.H.). Oleh Humas PA Sungailiat disampaikan sejak perubahan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan UU No. 16 Tahun 2019, dan mulai berlaku sejak 15 Oktober 2019, substansi perubahannya pun hanya tentang usia perkawinan. Padahal, ada masalah perkawinan yang sudah pernah diputuskan Mahkamah Konstitusi. UU Perkawinan baru juga memuat aturan dispensasi perkawinan, yang agak berbeda rumusannya dari UU No. 1 Tahun 1974. Dispensasi adalah pemberian hak kepada seseorang untuk menikah meskipun usianya belum mencapai batas minimal 19 tahun. Prinsipnya, seorang laki-laki dan seorang perempuan diizinkan menikah jika mereka sudah berusia 19 tahun ke atas. Jika ternyata keadaan menghendaki, perkawinan dapat dilangsungkan meskipun salah satu dari pasangan atau keduanya belum mencapai usia dimaksud. Artinya, para pihak dapat mengesampingkan syarat minimal usia perkawinan. Menurut UU Perkawinan yang baru, penyimpangan hanya dapat dilakukan melalui pengajuan permohonan dispensasi oleh orang tua dari salah satu atau kedua belah pihak calon mempelai. Bagi pasangan yang beragama Islam, permohonan diajukan ke Pengadilan Agama. Bagi pemeluk agama lain diajukan ke Pengadilan negeri.
Secara khusus, Mahkamah Agung tampaknya juga memandang  serius perkara ini. Melalui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2019 yang mulai berlaku sejak 20 November 2019, secara khusus memberikan petunjuk teknis penanganan perkara dispensasi kawin ini. Perma ini dilaksanakan untuk proses mengadili permohonan dispensasi kawin yang belum diatur secara tegas dan rinci dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya. Hal ini juga mengacu kepada Konvensi tentang Hak-Hak Anak yang menegaskan semua tindakan mengenai anak yang dilakukan oleh Lembaga-Lembaga Kesejahteraan Sosial, Negara atau swasta, Pengadilan, Penguasa Administratif atau Badan Legislatif, dilaksanakan demi kepentingan terbaik bagi anak.

ANSORI11
Pengadilan Agama sebagai lembaga yang disebutkan dalam Perma tersebut berwenang mengadili perkara dispensasi kawin “ini sangat penting disampaikan karena terkait dengan tugas hakim peradilan agama dan Perma ini memuat hal-hal baru terkait bagaimana menyidangkan perkara Dispensasi kawin pasca diberlakukannya Perma ini, Perma ini juga berlaku bagi Peradilan umum. Bahwa urgensi sosialisasi dari Perma Nomor 5 tahun 2019 Tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Kawin untuk kalangan para hakim di lingkungan Pengadilan Agama, karena Perma ini lanjut dari lahirnya Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan yang menentukan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila seorang pria dan wanita telah mencapai umur 19 (sembilan belas ) tahun. “oleh karena Perma ini mengatur hal baru dan harus menjadi pedoman bagi seluruh hakim bila mengadili perkara dispensasi nikah.Beliau juga menjelaskan beberapa hal baru yang ada dalam Perma ini yaitu:
Pada pasal 1 ayat (11) dinyatakan bahwa Hakim yang dimaksud dalam Perma ini adalah Hakim Tunggal sehingga untuk memeriksa perkara Dispensasi Kawin ini tidak perlu menggunakan Hakim Majelis.
Pada pasal 5 dinyatakan selain akte kelahiran anak syarat lainnya yang harus dilampirkan untuk mengajukan perkara dispensasi kawin adalah ijazah terakhir anak, identitas dan status pendidikan anak.
Pada pasal 7 dinyatakan dalam hal terdapat perbedaan agama antara anak dan orang tua/wali, permohonan dispensasi kawin harus diajukan pada pengadilan sesuai agama anak.
Pada pasal 8 dijelaskan jika kedua calon pengantin sama-sama dibawah umur, cukup diajukan di pengadilan yang sama sesuai domisili salah satu orang tua (satu pengadilan).
Pada pasal 9 ayat (1) tertulis sebelum menerima perkara Dispensasi Kawin, Panitera terlebih dahulu harus memeriksa kelengkapan syarat    administrasi, jika belum lengkap harus dikembalikan untuk dilengkapi.
Pada pasal 10 ayat (1) tertera Pemohon di persidangan wajib menghadirkan anak yang dimintakan dispensasi, calon suami/istri dan orang tua/wali dari calon istri/suami (besan)
Pada Pasal 10 ayat (6) termaktub jika yang tersebut dalam ayat (1) tidak dapat dihadirkan, maka perkara dinyatakan tidak dapat diterima / NO.
Pada pasal 11 ayat (2) diterangkan Hakim dan Panitera Pengganti yang memeriksa perkara dispensasi kawin tidak memakai atribut persidangan.
Pada pasal 13 ayat (1) dinyatakan 0rang-orang yang terdapat dalam pasal 10 ayat (1) harus didengar keterangannya.
Pada pasal 13 ayat (3) berbunyi jika pasal 13 ayat (1) tidak terlaksana maka penetapan batal demi hukum.
            Dalam kalimat penutup Humas PA Sungailiat menegaskan bahwa untuk menyelesaikan perkara permohonan dispensasi kawin ini harus memperhatikan kepentingan anak dan beberapa aturan terkait masalah perlindungan anak dan beliau juga berharap dengan adanya Perma Nomor 5 Tahun 2019 diharapkan semua aparatur Pengadilan Agama mempelajari dan memahami dengan seksama agar tidak tersalah dalam menerima dan menyelesaikan pemeriksaan perkara dispensasi kawin sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (tim_red)