Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Menghadiri Rapat Dengan Bupati Bangka Tengah

Terkait Penundaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu

ISBAT1

Hindari Penyebaran Virus Covid-19

Pa.sungailiat.go.id/Senin, 23 Maret 2020. Ketua Pengadilan Agama Sungailiat menghadiri Rapat Bersama Bupati Kabupaten Bangka Tengah memastikan penundaan sementara rencana pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu pada tanggal 1, 2 dan 3 April 2020. Penundaan Sidang Itsbat Nikah Terpadu yang melibatkan Pengadilan Agama Sungailiat, Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Bangka Tengah tersebut sampai batas waktu yang belum ditentukan.

“Penundaan sementara pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu ini untuk menghindari penyebaran Virus Corona Covid-19 yang sudah sangat mengkhawatirkan. Presiden sudah menginstruksi untuk menghentikan sementara kegiatan yang melibatkan orang banyak atau massa untuk menghindari penyebaran Virus Corona, inilah yang menjadi alasan Bupati untuk menunda sementara acara yang sudah kita siapkan dari jauh-jauh hari ini,” jelas Bupati Bangka Tengah melalui Asisten I Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Elly Irsyah, S.H., M.H., dalam rapat persiapan Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Bangka Tengah tahun 2020 bertempat di ruang rapat VIP Kantor Bupati Bangka Tengah di Koba, Senin (23/3/2020) siang.

Hadir dalam rapat persiapan Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Bangka Tengah tahun 2020 tersebut Asisten I Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Elly Irsyah, S.H., M.H., Kepala Dinas Dukcapil Bangka Tengah, Julhasnan, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, M. Sidik beserta seluruh Kepala KUA di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Adapun dari Pengadilan Agama Sungailiat dihadiri Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Drs. H. Azkar, S.H., Hakim Pengadilan Agama Sungailiat sekaligus ketua tim Itsbat Nikah Terpadu di Pengadilan Agama Sungailiat, M. Andri Irawan, S.H.I., M.H, Panitera Pengadilan Agama Sungailiat, Hj. Helmawati, S.Ag., dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sungailiat selaku sekretaris tim Itsbat Nikah Terpadu di Pengadilan Agama Sungailiat, Supri, S.H.I., M.H..

Sementara Kepala Dinas Dukcapil Bangka Tengah, Julhasnan memberikan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras demi suksesnya kegiatan Sidang Itsbat Nikah Terpadu. “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini sudah bekerja keras untuk membantu masyarakat kami, namun karena adanya kejadian ini, demi kepentingan banyak orang, kami terpaksa menunda sementara kegiatan kita sebagaimana instruksi Pak Bupati,” kata Julhasnan.

ISBAT2

160 Perkara

Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Drs. H. Azkar, S.H., menyambut baik kebijakan Bupati Bangka Tengah menunda sidang itsbat nikah terpadu tersebut. “Berdasarkan data perkara yang masuk ada sebanyak 160 perkara itsbat nikah yang akan disidangkan, berarti setidaknya ada sekitar 640 orang yang akan berkumpul karena pasangan suami istri dan ada saksi sidang. Itu jumlah di luar keluarga peserta sidang dan panitia. Makanya, langkah Bupati Bangka Tengah menunda kegiatan yang melibatkan orang banyak ini, saya sangat mendukung. Kita harus menunda terlebih dahulu kegiatan yang melibatkan massa karena kondisinya sedang tidak memungkinkan. Kasus corona merupakan kejadian luar biasa yang tidak hanya terjadi di Indonesia tetapi juga di dunia internasional,” kata Drs. H. Azkar, S.H..

Lebih lanjut Drs. H. Azkar, S.H. menyatakan, Pengadilan Agama Sungailiat selalu siap membantu masyarakat Bangka Tengah, salah satunya untuk mendapatkan pengesahan pernikahan mereka. “Tentunya pernikahan yang tidak melanggar dari ketentuan peraturan yang ada dan perundang-undangan yang berlaku, dan yang lebih penting lagi, tujuan dari Itsbat Nikah Terpadu ini supaya tidak ada lagi yang mengajukan itsbat nikah ke depannya,” jelas Drs. H. Azkar, S.H..

Hakim Pengadilan Agama Sungailiat sekaligus ketua tim Itsbat Nikah Terpadu di Pengadilan Agama Sungailiat, M. Andri Irawan, S.H.I., M.H., menjelaskan secara teknis jika Pengadilan Agama Sungailiat sudah menerima sebanyak 160 perkara yang diajukan oleh Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka Tengah. “Perkara sudah didaftarkan di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Agama Sungailiat sejak tanggal 06 Maret 2020 lalu dan kami juga sudah menyiapkan blanko pendukung melalui (aplikasi) ABT (Aplikasi Blanko Tambahan) SIPP untuk berita acara sidang dan penetapan. Secara teknis kami sudah siap, namun karena ada kejadian seperti ini, kami mendukung penundaan ini, karena sudah menjadi kebijakan nasional,” jelasnya seraya menambahkan, penundaan tersebut tentu akan berpengaruh terhadap penilaian SIPP Pengadilan Agama Sungailiat karena perkara belum diputus padahal sudah lebih dari 1 (satu) bulan sejak didaftarkan.

Butuh Pengadilan Agama di Koba

Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Besar, Romanza, S.H.I., juga menyinggung tentang pentingnya keberadaan Pengadilan Agama di Koba.

“Karena jarak kecamatan kami dengan Kota Sungailiat sekitar 140 kilometer (KM), sedangkan dengan daerah terjauh di Desa Batu Beriga hampir 200 kilometer. Ketika mereka mengajukan perkara ke Sungailiat, dengan jarak tempuh yang jauh maka biaya yang dibutuhkan juga besar,” katanya.

Menurut Romanza dari enam kecamatan di wilayah Kabupaten Bangka Tengah, warganya di Kecamatan Lubuk Besar yang paling banyak mengajukan itsbat nikah melalui program Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Bangka Tengah tahun 2020 sebanyak 63 pasang. “Program ini merupakan program yang kelima, sebelumnya tahun 2013, 2014, 2015 dan 2019, pihak Dukcapil juga sudah menyelenggaran sidang itsbat nikah, namun belum terpadu karena belum melibatkan KUA dan dari setiap program tersebut, kecamatan kami lah sebagai penyumbang terbanyak pesertanya,” katanya.

Asisten I Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Elly Irsyah, S.H., M.H. menyambut baik keinginan masyarakat Bangka Tengah. “Kami akan menyampaikan aspirasi masyarakat tersebut kepada Pak Bupati, mudah-mudahan dalam waktu dekat ada Pengadilan Agama di Koba untuk membantu masyarakat Bangka Tengah,” katanya.