RAPAT KOOORDINASI DAN EVALUASI DI PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT KELAS I B
Dengan standar protokoler yang telah ditetapkan, acara rapat koordinasi dan evaluasi dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Sungailiat, meskipun sedikit berbeda dengan biasanya karena harus memperhatikan Physical Distancing, memakai masker, sarung tangan dan protokoler kesehatan pencegahan penularan Covid-19. rapat yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Agama Sungailiat Bapak Drs. H. Azkar, S.H. didamping oleh Panitera Ibu Hj. Helmawati, S.Ag. dan Sekretaris Bapak Alias, S.H. berjalan dengan tertib dan sukses.
Rapat yang dihadiri oleh seluruh Hakim, dan Pegawai Pengadilan Agama sungailiat, dibagi dalam 3 sesi yaitu :
1. Laporan bagian kepaniteraan oleh Ibu Panitera Pengadilan Agama Sungailiat
2. laporan bagian Kesekretariatan oleh Bapak Sekretaris Pengadilan Agama Sungailiat
3. Permasalahan lainya yang berlu disepakati bersama.
Dalam laporanya ibu Panitera melaporkan diantaranya, keadaan sisa perkara yang masih harus diselesaikan, jumlah perkara yang mengajukan hukum lain, jumlah dan jenis perkara yang telah di masuk dalam box file, pengiriman laporan perkara yang dilakuan minimal tanggal 03 harus sudah terkirim, sedangkan bapak sekretaris dalam laporannya diantaranya menyangkut rumah dinas,BMN, realisasi DIPA 01 dan DIPA 04 per Maret 2020, laporan Work Form Hume (WFH) Pegawai Pengadilan Agama Sungailiat, Kenaikan pangkat pegawai dan KGB dan pelaporan keuangan.
adapun sesi yang ketiga disampaikan oleh Bapak Drs. H. Azkar, S.H. Pelaksanaan sidang diluar gedung yang direncanakan sebanyak 28 kali kegiatan baru terlaksana 10 kali kegiatan, dalam kegiatan ini juga disampaikan sehubungan dengan adanya penambahan hakim telah dibuat SK majelis yang baru sehingga dapat mempercepat penyelesaian perkara. Selanjutnya dalam sesi ini juga disampaikan laporan perencanaan sidang secara online, hal ini berkaitan dengan perkara sidang itsbat nikah terpadu yang telah didaftarkan di pengadilan Agama Sungailiat dan telah ditunda pelaksanaanya lebih dari satu bulan.