Sungailiat-bangka/pa.sungailiat.go.id/Senin, 11 Mei 2020
Sebagai tindak lanjut terhadap instruksi Dirjen Badilag melalui Surat Nomor : 1702/DJA/PS.00/V/2020 tanggal 4 Mei 2020 maka Senin, 11 Mei 2020, Pengadilan Tinggi Agama Kep. Bangka Belitung menggelar rapat pembinaan dan pengawasan terhadap seluruh Pengadilan Agama se wilayah PTA Kep. Bangka Belitung melalui virtual meeting, sesuai dengan surat undangan nomor W28-A/674/PS.00/V/2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Pembinaan dan Pengawasan.
Pembinaan dan pengawasan diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Kep. Bangka Belitung Ibu Dr. Hj. Umi Kulsum, SH. MH didampingi oleh Wakil Bapak Drs. Subuki, M.H, Panitera Drs. Mursid Amirudin dan Sekretaris Aziz Falahudin, S.H., M.H yang menyampaikan hal-hal diantaranya : Pesan Ditjen Badilag tentang peluncuran 5 buku, Pembangunan Zona Integritas (ZI), 11 Aplikasi Peradilan Agama dan Hendaknya Pengadilan Agama sewilayah Bangka Belitung menerapkan aturan sesuai surat edaran sekretaris MA NO. 5 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan WORK FROM HOME dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi Hakim dan Aparatur di Lingkungan MA Dan Badan Peradilan Di Bawahnya pada masa kedaruratan masyarakat Covid 19.
Dalam kesempatan ini juga ketua Pengadilan Agama Sungailiat Bapak Drs. H. Azkar S.H. menyampaikan rencana penyelesaian 160 perkara Istbat Nikah Terpadu yang telah terdaftar di SIPP Pengadilan Agama Sungailiat. dan telah tertunda penyelesaian selama 2 bulan dengan adanya musibah Corona Virus 19. sehubungan dengan hal ini ibu ketua PTA. Bangka Belitung mengharapkan penerapan Protokol Pencegahan Covid-19 dan selalu koordinasi dengan pemerintah daerah sebagai pelaksana kegiatan tersebut. sehingga masyarakat pencari keadilan dapat dilayani dengan cepat dan biaya ringan.