Rapat Evaluasi Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2020

isbat 2107.2

KETUA Pengadilan Agama Sungailiat, Drs. H. Azkar, S.H. menghadiri acara Rapat Evaluasi Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2020 sekaligus Persiapan Tahun 2021 bertempat di ruang rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatn Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka Tengah, Selasa (21/7/2020) siang.

Acara yang berlangsung dari pukul 09.30 WIB sampai pukul 13.30 WIB tersebut dihadiri Kepala Dinas Dukcapil Bangka Tengah, Drs. Julhasnan, M.Tr.I.P., Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Drs. H. M. Sidik, M.H. beserta seluruh Kepala KUA di wilayah Kabupaten Bangka Tengah. Adapun dari Pengadilan Agama Sungailiat dihadiri Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Drs. H. Azkar, S.H., Hakim Pengadilan Agama Sungailiat sekaligus ketua tim Itsbat Nikah Terpadu di Pengadilan Agama Sungailiat tahun 2020, M. Andri Irawan, S.H.I., M.H, dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Sungailiat selaku sekretaris tim Itsbat Nikah Terpadu di Pengadilan Agama Sungailiat tahun 2020, Supri, S.H.I., M.H..

Kepala Dinas Dukcapil Bangka Tengah, Drs. Julhasnan, M.Tr.I.P. dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mensukseskan semua rangkaian acara Itsbat Nikah Terpadu Tahun 2020.

“Meskipun di tengah pandemi Covid-19 dan kita harus mengikuti protokal kesehatan, Alhamdulillah semua rangkaian acara berjalan lancar. Masyarakat sangat senang, harapan mereka untuk memiliki Buku Nikah, KTP, KK (kartu keluarga) dan Akta Kelahiran bisa terpenuhi setelah mengikuti Itsbat Nikah Terpadu tahun 2020. Pak Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu masyarakatnya dan berharap kegiatan ini tetap berlanjut pada tahun 2021 mendatang,” kata Drs. Julhasnan, M.Tr.I.P..

Lebih lanjut Drs. Julhasnan, M.Tr.I.P. mengatakan, berdasarkan data yang mereka miliki pada saat ini ada sekitar 1.600 pasangan di Bangka Tengah yang belum memiliki buku nikah. “Penyebabnya bermacam-macam dan mereka inilah yang akan kita bantu, namun tentunya harus tetap mengikuti peraturan perundang-undangan yang ada,” jelas Drs. Julhasnan, M.Tr.I.P. seraya menambahkan pihaknya sudah menyiapkan syarat-syarat peserta itsbat nikah terpadu tahun 2021 mendatang dan persyaratan tersebut sudah disampaikan kepada pihak desa/kelurahan, kecamatan dan KUA sebagai ujung tombak di lapangan.

isbat 2107.1

Nilai SIPP Anjlok

Sementara Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Drs. H. Azkar, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan Itsbat Nikah Terpadu Kabupaten Bangka Tengah tahun 2020 termasuk kegiatan yang sukses karena diselenggarakan di tengah paniknya masyarakat dunia akibat musibah wabah Covid-19.

“Bulan April 2020 ketika kita sudah siap mau melaksanakan kegiatan kita, tiba-tiba keluar Maklumat Kapolri yang akan membubarkan kegiatan yang melibatkan massa, sehingga Bupati pun terpaksa harus menunda sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan. Bagi kami ada konsekuensi yang harus ditanggung dengan penundaan sidang sebanyak 160 perkara dengan batas waktu yang tidak jelas itu, rapor penanganan perkara peradilan agama berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama yang mana Pengadilan Agama Sungailiat berada pada posisi 34 nasional dengan nilai 97,03 persen menjadi taruhannya, namun konsekuensi itu harus kami terima,” kata Drs. H. Azkar, S.H..

Lebih lanjut Drs. H. Azkar, S.H. menjelaskan, setelah berbagai alternatif yang ditawarkan termasuk sidang melalui aplikasi zoom gagal dilaksanakan, akhirnya ketika perkara berjalan masuk bulan ketiga, barulah pihak Kabupaten Bangka Tengah menyetujui usulan Pengadilan Agama Sungailiat untuk segera menyelenggarakan sidang itsbat nikah.

“Setelah ada kepastian dan mendapat izin dari berbagai pihak namun dengan jumlah peserta yang terbatas akhirnya persidangan pun bisa dilakukan, sebanyak 160 perkara itsbat nikah yang semestinya bisa diselesaikan kurang dari waktu 1 (satu) bulan, akhirnya baru bisa disidangkan pada bulan ketiga. Konsekuensinya rapor penanganan perkara peradilan agama berdasar Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama kami anjlok yang sebelumnya berada pada posisi 34 dengan nilai 97,03 persen, dan semestinya ketika dilaksanakan tepat waktu dengan jumlah 160 perkara nilainya akan meningkat, justru yang terjadi nilai kami anjlok pada posisi 89,57 persen dan berada pada posisi 147,” jelas Drs. H. Azkar, S.H..

Namun, menurut Drs. H. Azkar, S.H., poin pentingnya adalah harapan masyarakat untuk memiliki buku nikah, KTP, KK dan akta kelahiran bagi anak-anak mereka bisa terpenuhi. “Masyarakat dapat kepastian hukum terhadap masalah mereka yang tidak kunjung selesai. Setiap kejadian pasti ada hikmahnya, dan mudah-mudahan itsbat nikah terpadu Kabupaten Bangka Tengah tahun 2021 berjalan lancar dan tanpa ada halangan apapun,” harap Drs. H. Azkar, S.H..

Mudah-Mudahan Lebih Baik

Ketua tim Itsbat Nikah Terpadu di Pengadilan Agama Sungailiat tahun 2020, M. Andri Irawan, S.H.I., M.H., mengatakan, pelaksanaan itsbat nikah terpadu di Kabupaten Bangka Tengah tahun 2020 tidak bisa dipersamakan dengan itsbat nikah terpadu dalam kondisi normal.

“Itsbat nikah terpadu kali ini tantangannya sangat besar, tidak bisa dipersandingkan dengan itsbat nikah dalam kondisi normal, situasinya berbeda. Butuh terobosan dan kegigihan. Beberapa format sudah kita tawarkan, namun tidak bisa dilakukan, namun alhamdulilah akhirnya kegiatan ini bisa dilaksanakan dengan sukses meskipun dengan waktu yang agak molor karena memang ada larangan untuk mengumpulkan massa yang berjumlah lebih dari 300 orang belum ditambah saksinya,’ jelas M. Andri Irawan, S.H.I., M.H..

Lebih lanjut M. Andri Irawan, S.H.I., M.H. berharap, kegiatan itsbat nikah terpadu tahun 2021 bisa lebih sukses dari sebelumnya. “Jika ada kendala, mari kita kaji apa kendalanya untuk penyempurnaan di masa yang akan datang. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pihak Dukcapil Bangka Tengah, Kantor Kementerian Agama dan khususnya pihak Kantor Urusan Agama (KUA) di wilayah Kabupaten Bangka Tengah,” ujar M. Andri Irawan, S.H.I., M.H..

Adapun Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangka Tengah, Drs. H. M. Sidik, M.H. menyatakan, pihaknya siap membantu Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah untuk membantu masyarakat supaya mendapatkan kepastian hukum. (*)