Print
Hits: 1470

Perkara Pengadilan Agama Sungailiat
Berhasil Damai Setelah Menempuh Proses Mediasi

1

Sungailiat | pa-sungailiat.go.id
Sampai hari ini, Selasa 9 Februari 2021 terdapat kurang lebih terdapat 124 perkara gugatan yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sungailiat. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi”. Hal ini tentunya dapat dilaksanakan jika kedua belah pihak berperkara hadir dalam proses persidangan.

2

Salah satu perkara gugatan dengan nomor register 60/Pdt.G/2021/PA.Sglt hari ini kedua belah pihak berhasil berdamai dan perkara dinyatakan dicabut setelah menempuh proses mediasi dengan Hakim Mediator PA Sungailiat, Drs. H. M. Idris Wahidin, M.H..

3

Perkara ini merupakan perkara cerai gugat yang terdaftar pada tanggal 19 Januari 2021 dan sudah menempuh dua kali persidangan, pertama pada Kamis, 28 Januari 2021 dan dilanjutkan ke hari ini, Selasa, 9 Februari 2021 dengan agenda sidang mediasi dan kedua belah pihak berperkara hadir berturut-turut selama proses persidangan.

Sampai hari ini, Selasa 9 Februari 2021 terdapat kurang lebih 124 perkara gugatan yang sudah terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Sungailiat. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 Tahun 2016 pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa “Setiap hakim, mediator, para pihak dan/atau kuasa hukum wajib mengikuti prosedur penyelesaian sengketa melalui mediasi”. Hal ini tentunya dapat dilaksanakan jika kedua belah pihak berperkara hadir dalam proses persidangan.

Salah satu perkara gugatan yang terdaftar di Kepaniteraan PA Sungailiat dengan nomor register 60/Pdt.G/2021/PA.Sglt hari ini kedua belah pihak berhasil berdamai dan perkara dinyatakan dicabut setelah menempuh proses mediasi dengan Hakim Mediator PA Sungailiat, Drs. H. M. Idris Wahidin, M.H..

Perkara ini merupakan perkara cerai gugat yang terdaftar pada tanggal 19 Januari 2021 dan sudah menempuh dua kali persidangan, pertama pada Kamis, 28 Januari 2021 dan dilanjutkan ke hari ini, Selasa, 9 Februari 2021 dengan agenda sidang mediasi dan kedua belah pihak berperkara hadir berturut-turut selama proses persidangan.