PA Sungailiat Adakan Rapat Koordinasi
Terkait Pelaksanaan Zona Integritas dan Evaluasi Kegiatan
Sungailiat | pa-sungailiat.go.id
Siang ini, Ketua Pengadilan Agama Sungailiat mengajak seluruh pegawai untuk melaksanakan rapat koordinasi terkait pelaksanaan dan kelengkapan zona integritas dan evaluasi kegiatan pada PA Sungailiat. Bertempat di ruang sidang utama, rapat dimulai pada pukul 14.00 WIB dan dihadiri oleh seluruh Hakim, Pegawai dan Honorer PA Sungailiat.
Rapat ini juga merupakan tindak lanjut atas perintah Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI dalam surat nomor: 323/DJA/HM.00/1/2021 tanggal 29 Januari 2021 perihal usul penilaian pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) di lingkungan Peradilan Agama tahun 2021.
Pembahasan yang dipimpin langsung oleh Ketua PA Sungailiat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. diawali dengan penyampaian laporan dari Ketua Tim Zona Integritas PA Sungailiat, Ansori, S.H., M.H. di antaranya terkait kelengkapan data dan dokumen yang akan segera diupload pada aplikasi pmpzi.mahkamahagung. Dilanjutkan dengan arahan dan pembinaan oleh Ketua PA Sungailiat di antaranya penekanan terkait kelengkapan dokumen zona integritas PA Sungailiat agar dapat dilengkapi sebelum batas waktu yang ditentukan oleh Dirjen Badilag.
Selain itu penyampaian kebijakan terkait pelaksanaan kegiatan PA Sungailiat, perubahan dan pembaharuan yang diperlukan demi peningkatan kinerja PA Sungailiat serta beberapa rencana kerja yang akan segera direalisasikan ke depannya seperti pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan beberapa instansi terkait pelaksanaan tupoksi dan kebijakan PA Sungailiat.
Ketua PA Sungailiat juga menyampaikan tiga point penting sebagai pembinaan bagi seluruh peserta rapat yaitu: pertama, mari menjaga integritas masing-masing untuk tidak terlibat dalam perilaku korupsi, kolusi, nepotisme dan gratifikasi. Kedua, mari menjaga diri masing-masing untuk tidak terjerumus dalam perbuatan asusila serta yang Ketiga, mari pedomani dan laksanakan kode etik dan pedoman perilaku hakim serta aturan disiplin pegawai negeri sipil sesuai ketentuan PP Nomor 53 Tahun 2010.