Dalam Pertemuan Singkat Dengan Bupati Bangka,
Ketua PA Sungailiat Kelas IB Sampaikan Beberapa
Rencana Program Kerja

1

Sungailiat | pa-sungailiat.go.id

Di sela-sela waktu yang padat dengan banyaknya kegiatan dan setelah selesainya dari acara di STISIPOL Pahlawan 12 Bangka, Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. menyempatkan diri untuk bertemu empat mata dengan Bupati Bangka Mulkan, S.H., M.H. di Rumah Dinas Bupati.

Dalam pertemuan kali ini, Ketua PA Sungailiat menyampaikan beberapa kebijakan dan rencana untuk membentuk kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bangka. Ada tujuh poin penting rencana program kerja yang disampaikan Ketua PA Sungailiat sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan sidang isbat Nikah terpadu berkoordinasi dengan Disdukcapil dan Kemenag Kabupaten Bangka;
  2. Penyediaan petugas pengaman sidang berkoordinasi dengan Pol PP setempat terkait dengan implementasi Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 5 tahun 2020 tentang protokol persidangan dan keamanan dalam lingkungan peradilan;
  3. Pelaksanaan penyuluhan hukum setiap bulan di setiap kecamatan secara berkesinambungan;
  4. Pembentukan Desa Hukum Binaan Pengadilan Agama dan Pemerintah Kabupaten melalui forum WhatsApp Group “NGOPI SIPA” (Ngobrol Pintar Seputar Informasi Pengadilan Agama Sungailiat) serta dapat turun langsung ke lapangan setiap saat dibutuhkan;
  5. Pelaksanaan pemanggilan terhadap perkara zaken recht di Kantor Bupati;
  6. Pemanggilan pihak berperkara melalui kelurahan/desa; dan
  7. Pemasangan banner penyuluhan hukum dan peraturan-peraturan terkait di setiap sudut Kota Sungailiat.

Pada kesempatan itu, Bupati Bangka memberikan respon positif dan sangat mendukung seluruh program kerja yang disampaikan. Beberapa poin yang dapat dikoordinasikan dalam waktu dekat sebisa mungkin akan disediakan dan ditindaklanjuti. Bupati Bangka juga menyampaikan bahwa terkait rencana kerja sama dengan dinas tertentu pada prinsipnya beliau mendukung dan hendaknya segera dikoordinasikan melalui surat resmi karena itu semua merupakan bentuk pelayanan terhadap masyarakat pencari keadilan.