Evaluasi Rancangan Aktualisasi Peserta Pelatihan Dasar CPNS
Mahkamah Agung RI Pada Pengadilan Agama Sungailiat


1

Sungailiat | pa-sungailiat.go.id                                                                            

Pelatihan Dasar atau yang sebelumnya disebut prajabatan, merupakan salah satu syarat bagi seorang CPNS untuk bisa dilantik menjadi PNS. Dengan ketentuan peserta telah berhasil lulus dengan nilai terbaik. Kegiatan latsar ini bertujuan untuk membentuk karakter seorang ASN yang berintegritas dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Pada tahun ini, Pusdiklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung Republik Indonesia mengadakan kegiatan latsar secara daring. Dikarenakan masih dalam masa pandemi covid-19 sehingga tidak memungkinkan untuk kegiatan ini diadakan secara klasikal seperti biasanya.

Setelah kurang lebih dua bulan peserta CPNS mengikuti kelas materi synchronous dan juga asynchronous, maka agenda selanjutnya adalah peserta membuat laporan rancangan aktualisasi untuk kemudian dievaluasi. Laporan rancangan aktualisasi tersebut dipresentasikan oleh peserta latsar CPNS an. Nia Widya Kurniati, S.Kom. pada hari ini Kamis, 3 Juni 2021 bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Sungailiat sekitar pukul 10.00 WIB s.d. selesai di hadapan mentor, coach dan penguji. Adapun mentor yang ditunjuk adalah Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. selaku pimpinan dari peserta latsar. Sedangkan untuk coach adalah Sunantara, S.H., M.H. selaku widyaiswara dan sebagai pengujinya yaitu Daniel Ronald, S.H., M.Hum. selaku Ketua Pengadilan Negeri Ranai.

2

Pada presentasi ini materi yang disampaikan peserta adalah isu yang ada di satker disertai dengan gagasan pemecah isu. Dalam hal ini peserta mempresentasikan materi terkait pembuatan akun digital Pengadilan Agama Sungailiat melalui media linktree. Dengan diadakannya kegiatan ini diharapkan peserta dapat menganalisa segala permasalahan yang ada di lingkungan kerja dan bisa memberikan alternatif solusi dalam menyelesaikan masalah. Untuk gagasan atau solusi yang diberikan oleh peserta juga dapat bermanfaat bagi satker dan masyarakat. (NWK)