Rapat Dengar Pendapat Mengenai Jaminan Hak-Hak Perempuan Dan Anak
Pasca Perceraian Pada Pengadilan Agama Sungailiat

1

Sungailiat | pa-sungailiat.go.id                                                                            

Jumat 4 Juni 2021, Pengadilan Agama Sungailiat mengadakan rapat dengar pendapat untuk membahas lebih lanjut surat dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor: 1669/DJA/HK.00/5/2021 mengenai jaminan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian. Tidak hanya itu, tapi masih ada beberapa poin terkait yang dibahas dalam rapat tersebut.

Rapat diadakan di ruang sidang utama, dimulai dari pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai sekitar pukul 16.30. Rapat dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Sungailiat, Para Hakim, Sekretaris, Panitera, Petugas PTSP dan LPH Pancasila.

Pada rapat ini disampaikan bahwa petugas PTSP adalah sebagai garda terdepan untuk menyampaikan informasi tentang hak-hak perempuan dan anak setelah perceraian. Maka panitera muda hukum harus dipastikan informasi yang diberikan harus akurat. Selain itu, para hakim juga memberikan komentar dan pendapat masing-masing terkait isi surat Dirjen, begitu juga dengan LPH Pancasila sebagai lembaga yang memberikan layanan bantuan di bidang hukum pada PA Sungailiat.

 2

Selain itu perlu untuk penambahan brosur terkait informasi ini, baik berupa informasi melalui flyer, baner, tv media dan website. Terkait kerjasama dengan pihak LPH Pancasila/Posbakum juga harus dapat memberikan petugas yang memahami dan mengerti tentang hak-hak perempuan.

Dari hasil rapat kali ini, ketua dan juga para hakim berharap bahwa apa yang disampaikan masyarakat agar dicantumkan dalam gugatan untuk mempermudah proses persidangan. Dan sebagai langkah awal pelaksanaan, pemberian hak-hak wanita ini hanya untuk perkara cerai talak. Sedangkan untuk cerai gugat akan dibahas lebih lanjut oleh para hakim. (NWK)