Sosialisasi Perubahan Akun Pembebasan Biaya Perkara Pada
RKA-K/L DIPA 005.04 Ditjen Badilag Mahkamah Agung TA 2022
Sungailiat | pa-sungailiat.go.id
Senin, 4 Oktober 2021 pukul 09.00 s.d. selesai, Direktorat jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI selengarakan sosialisasi perubahan akun pembebasan biaya perkara tahun anggaran 2022. Kegiatan ini sebagai tindak lanjut surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor: 3285/DjA.1/OT/09/2021 tanggal 28 September 2021 perihal penyesuaian akun pada rincian output (RO) pembebasan biaya perkara. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat penyusunan dan pengelolaan anggaran Peradilan Agama seluruh Indonesia baik Sekretaris, Kasubbag maupun pejabat lainnya yang terkait. Dari Pengadilan Agama Sungailiat kegiatan ini diikuti oleh Binti Robi’ah Siregar, S.H.I. Kasubbag Perencanaan, Teknologi Informasi dan Pelaporan PA Sungailiat.
Pada kegiatan tersebut dihadiri oleh Sekretaris Ditjen Badilag Drs. Arief Hidayat, M.M., beserta tim bagian Perencanaan Ditjen Badilag Mahkamah Agung. Sebagaimana dijelaskan oleh tim bahwa perubahan akun pembebasan biaya perkara ini merupakan hasil penelaahan pagu alokasi DIPA 005.04 TA 2022 dimana terdapat ketidaksesuaian penggunaan akun pada klasifikasi rincian output (KRO) perkara hukum perseorangan dengan rincian output (RO) perkara di lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui pembebasan biaya perkara menggunakan 1 (satu) akun belanja barang operasional lainnya (521219) yang seharusnya menggunakan akun yang sesuai dengan proses pelaksanaannya.
Adapun perubahan akun perkara di lingkungan Peradilan Agama yang diselesaikan melalui pebebasan biaya perkara yang semula menggunakan akun belanja barang operasional lainnya (521219) diubah menjadi beberapa akun dengan uraian detail sebagai berikut:
- Biaya panggilan/pemberitahuan putusan menggunakan akun 524111 dan 524113
- Biaya proses dan meterai menggunakan akun 521811
- Biaya pemberitahuan putusan yang disampaikan melalui jasa pengiriman menggunakan akun 521114.
Sedangkan untuk petunjuk teknis realisasi dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran berdasarkan penjelasan dari Tim Ditjen Badilag masih dalam proses dan diusahakan agar dapat selesai pada Jum’at 8 Oktober 2021. Karena pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran untuk output ini bersifat baru diharapkan nantinya masih ada sosialisasi lebih lanjut. (BRS)