4 (EMPAT) PEGAWAI PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT MENGIKUTI BIMTEK KEPANITERAAN DI PENGADILAN TINGGI AGAMA BANGKA BELITUNG
Sungailiat | pa-sungailiat.go.id
Pangkalpinang|pa-sungailiat.go.id (17/11)
4 (empat) Pegawai PA Sungailiat mendapatkan kesempatan untuk mengikuti kegiatan bimbingan teknis kepaniteraan tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung pada tanggal 17 November 2021 sampai dengan 19 November 2021, bertempat di Kantor PTA Bangka Belitung.
Dalam kesempatan ini, 4 (empat) Pegawai Pengadilan Agama Sungailiat tersebut terdiri atas: Hasmawaty, S.H. (Panitera), Zainal Abidin, S.H., M.H. (Panitera Muda Hukum), Kamisah, S.H. (Panitera Penggant) dan Bambang Yunono (Jurusita).
Adapun dasar mengikuti kegiatan bimbingan teknis kepaniteraan ini adalah Surat Ketua PTA Bangka Belitung Nomor: W28-A/1402/PP.00/11/2021 tanggal 10 November 2021 tentang pemanggilan peserta kegiatan bimbingan teknis kepaniteraan TA 2021 dan Surat Tugas Ketua PA Sungailiat Nomor: W28-A2/1977/PP.00/XI/2021 tanggal 12 November 2021.
Dalam bimbingan teknis kepaniteraan ini, materi yang akan diterima oleh peserta adalah sebagai berikut:
1. Kebijakan PTA Bangka Belitung oleh Drs. H. Agus Budiadji, S.H., M.H. (Ketua PTA Bangka Belitung;
2. Pengoperasian Kinsatker dan e-Keuangan secara online oleh Sutarno, S.Ip., M.M. (Kasubdit Bimbingan dan Monitoring Ditbinadmin Ditjen Badilag MARI);
3. Peran kepolisian dalam pengamanan pelaksanaan eksekusi Pengadilan Agama oleh Narasumber dari Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung;
4. Sita barang tidak bergerak (Tanah) dan permasalahannya oleh narasumber dari BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung;
5. Lelang dan permasalahannya oleh narasumber dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang;
6. Kapita selekta eksekusi oleh Drs. H. Ma’muri, S.H., M.S.I. dan Dra. Hj. Ida Nursaadah, S.H., M.H. (Hakim Tinggi PTA Bangka Belitung);
7. Sinkronisasi dan pencatatan status kependudukan pasca perceraian oleh narasumber dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (red: BY)