Print
Hits: 1074

SOSIALISASI PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS DI LINGKUNGAN PERADILAN AGAMA OLEH DITJEN BADILAG

1

Sungailiat | pa-sungailiat.go.id

Diadakan secara daring melalui zoom, Jumat 25 Februari 2022 sosialisasi pembangunan zona integritas di lingkungan Peradilan Agama kali ini berlangsung dari ruang command center Badilag. Acara dibuka dengan pembacaan doa oleh perwakilan dari salah satu satker Pengadilan Agama. Aparatur PA Sungailiat yang mengikuti acara sosialisasi tersebut adalah Wakil Ketua, Sekretaris, Panitera, Hakim dan juga Panitera Muda. Acara yang berlangsung selama tiga jam ini berjalan dengan lancar dari awal sampai akhir.

               Pada sambutan yang disampaikan oleh Dirjen Badilag Mahkamah Agung RI Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. dikatakan bahwa kedepannya Badilag sebagai pendamping bagi satker yang belum meraih predikat WBK dan WBBM karena dua prestasi tersebut telah berhasil diraih oleh Badilag. Apa yang menjadi kelemahan, apa yang belum dicapai dan apa yang akan diraih di tahun 2022 nantinya akan menjadi pembahasan sebagai bahan evaluasi pada rakoor mendatang di Surabaya.

               Adapun acara sosialisasi ini dimaksudkan karena adanya perubahan PERMENPAN RB yang baru yaitu No. 90 Tahun 2021 mengenai pembangunan zona integritas. Sebelumnya ada dua PERMENPAN RB yang keluar bersamaan yaitu No. 88 dan No. 89 tahun 2021 yang juga berpengaruh pada pedoman pembangunan ZI. Untuk permenpan No.88 terkait dengan evaluasi akuntabilitas kinerja, sedangkan PERMENPAN RB No. 89 berkaitan dengan perjenjangan kinerja atau cascading.

2

Berikut strategi pembangunan Zona Integritas :

  1. Membangun komitmen nyata dan semangat perubahan yang besar dari level pimpinan tertinggi hingga seluruh jajaran;
  2. Menciptakan kemudahan, kecepatan, dan transparansi pelayanan bagi masyarakat atau pengguna layanan;
  3. Menciptakan program-program yang menyentuh, yaitu program yang mampu menjawab kebutuhan dan mendekatkan unit kerja kepada masyarakat/pengguna layanan;
  4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi secara konsisten dan berkelanjutan terhadap pelaksanaan ZI;
  5. Menetapkan strategi komunikasi publik terbaik untuk memastikan bahwa setiap perubahan yang dilakukan, telah diketahui dan delivered kepada masyarakat. (NWK)