KEBERHASILAN MEDIASI DI PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT

1

Sungailiat | pa-sungailiat.go.id

Rabu, 20 April 2022 bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Sungailiat para pihak berperkara yang terdaftar dalam register induk perkara gugatan nomor 411/Pdt.G/2022/PA.Sglt. tanggal 22 Maret 2022 menyatakan bahwa proses mediasi yang telah dilaksanakan beberapa kali sejak tanggal 11 April 2022 sampai dengan tanggal 20 April 2022 telah mencapai kesepakatan dan berhasil sebagian.

Para pihak yang menerangkan bahwa mereka telah sepakat untuk mengakhiri sengketa dalam perkara perceraian dengan menandatangani kesepakatan perdamaian serta saling mengikat diri dengan isi kesepakatan perdamaian tersebut. Bahwa pihak pertama dan pihak kedua sepakat dan saling menyetujui dalam penyelesaian secara musyawarah mufakat dan damai serta rasa kekeluargaan.

2

Adapun beberapa isi dari hasil mediasi tersebut adalah mengenai hak asuh anak, nafkah anak dan harta bersama yang disepakati pembagiannya sebagaimana dicantumkan dalam laporan hasil mediasi oleh mediator tertanggal 25 April 2022. Selaku mediator yang ditunjuk oleh majelis hakim persidangan adalah Ketua PA Sungailiat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H. yang telah tersertifikasi sebagai hakim mediator. Keberhasilan mediasi ini merupakan sebuah pencapaian dan prestasi bagi PA Sungailiat. Semoga ini menjadi motivasi dalam melayani masyarakat dengan memberikan yang terbaik. (NWK)