Pengadilan Agama Sungailiat Mendukung Penuh Kabupaten Bangka Sebagai Kabupaten Layak Anak

1


Sungailiat
| pa-sungailiat.go.id

Selasa, 7 Juni 2022 Kunjungan Tim dari Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A) dan Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Kabupaten Bangka lakukan kunjungan ke Pengadilan Agama Sungailiat dalam rangka pengumpulan data guna mendukung proses verifikasi lapangan hybrid kabupaten layak anak (KLA) oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada tanggal 9 Juni 2022.

2

Dalam kunjungan kali ini Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Muhammad Aliyuddin S.Ag., M.H. menyatakan siap mendukung penuh Kabupatan Bangka sebagai kabupaten layak anak oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia. Dukungan disampaikan setelah melihat kesungguhan dan kesiapan SDM serta sarana dan prasarana yang ada oleh pihak Pemkab Bangka.

3

Di samping itu juga Ketua Pengadilan Agama Sungailiat menjelaskan beberapa konsep peluang kerja sama di antaranya dispensasi pernikahan anak harus ada surat kesehatan untuk persyaratan pernikahan dini. Selain itu dalam Undang-undang Nomor 16 tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan pada Bab II Pasal 7 (1) disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (Sembilan belas) tahun.

Konsep peluang ini bertujuan agar ketentuan mengenai hak-hak perempuan dan anak bisa diterapkan dan tidak menjadi sia-sia. (MD)