Bimbingan Teknis PNBP Tahun 2022 Pengadilan Agama se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung

1

Sungailiat | pa-sungailiat.go.id

Kamis, 23 Juni 2022 Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung menyelenggarakan bimbingan teknis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung Nomor W2-A/828/PP.00/6/2022 tanggal 14 Juni 2022 perihal pemanggilan peserta kegiatan bimbingan teknis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2022. Bimbingan Teknis PNBP ini diikuti oleh seluruh Pengadilan Agama di wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung yang dimulai pada pukul 08.30 WIB sampai dengan selesai.

2

Bimtek dibuka oleh Panitera PTA Bangka Belitung Hj. Umi Salamah Tatroman, S.H., M.H. dengan menyampaikan laporan kegiatan dan dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia raya dan hymne Mahkamah Agung RI oleh seluruh peserta. Untuk mengambil berkah dari acara ini diawali dengan pembacaan doa yang dipimpin oleh Sekretaris PA Pangkalpinang Huroiroh, S.I.P..

Dalam sambutan Wakil Ketua PTA. Bangka Belitung Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum. menyampaikan semoga seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, sehingga dapat memahami hal-hal yang berkenaan dengan teknis PNBP ini. Penerimaan negara bukan pajak adalah merupakan salah satu sumber penerimaan negara, oleh karena itu penerimaan ini harus diatur dan ditentukan oleh UU dan Peraturan Pemerintah. Penerimaan negara bukan pajak ini dasar hukumnya adalah sebagai berikut:

  1. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak;
  4. Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 57/KMA/SK/III/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya;

 
3

Materi dilanjutkan oleh narasumber dari Kanwil DJPb Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menyampaikan bahwa defenisi PNBP tersebut menurut Undang-Undang Nomor 9 tahun 2018 adalah “Pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara”.

Narasumber yang kedua dalam kegiatan ini adalah dari KPPN Pangkalpinang menjelaskan terkait teknis penggunaan aplikasi SAKTI modul bendahara penerimaan, mulai dari penerimaan, penyetoran dan pelaporan.

Materi ketiga disampaikan oleh Kepala Bagian PNBP Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Lilies Aninany, M.M.. Dalam materinya disampaikan bahwa tugas kasir adalah menerima, mencatat/membukukan semua uang panjar perkara termasuk biaya proses dan biaya PNBP yaitu hak kepaniteraan pada peradilan tingkat pertama, hak kepaniteraan pada peradilan tingkat banding, hak kepaniteraan peradilan pada Mahkamah Agung dan hak kepaniteraan lainnya serta mengeluarkan/menyetorkan kembali uang tersebut sesuai peruntukannya. Kemudian bendahara biaya proses membantu pengelolaan biaya proses. Dalam mengelola biaya proses untuk menerima, menyimpan dan mengeluarkan biaya proses, membukukan seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran biaya proses, menerima dan menyetor PNBP kepada bendahara penerimaan.

4

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dengan seluruh peserta, dalam diskusi kali ini, sebagian besar peserta telah menyampaikan pendapatnya atas permasalahan-permasalahan yang dikemukakan oleh Narasumber. Dengan diselenggarakannya bimbingan teknis PNBP ini, semoga bermanfaat dan  dapat dipedomani serta dilaksanakan sebagaimana mestinya. (M.D.S)