Pengadilan Agama Sungailiat Mengikuti Kegiatan Webinar Gugatan Mandiri dan Peningkatan Akses Keadilan Bagi Perempuan

1

Sungailiat | pa-sungailiat.go.id

Pengadilan Agama Sungailiat mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI bekerja sama dengan Family Court of Australia (FCoA) secara virtual pada Selasa, 26 Juli 2022 yang dimulai pada pukul 14.00 WIB. Tema yang diusung dalam webinar kali ini ialah “Gugatan mandiri dan peningkatan akses keadilan bagi perempuan”.

Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas dan kapasitas lembaga Peradilan Agama melalui Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2). Kerjasama yang terjalin antara Ditjen Badilag MA-RI dan Family Court of Australia ialah peningkatan pelayanan gugatan mandiri dan akses keadilan bagi perempuan sebagai latar belakang kebijakan gugatan mandiri.

2

Drs. H. Aco Nur, S.H., M.H.  sebagai Dirjen Badan Peradilan Agama MA-RI menyampaikan sambutannya sekaligus membuka acara webinar secara resmi. Dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih kepada narasumber dan para peserta, sebab kegiatan ini merupakan sarana pertukaran informasi hukum dan peradilan di Indonesia sekaligus membuka acara webinar secara resmi. Adapun moderator yang memandu acara ini ialah Hakim Yustisial Badilag M. Natsir Asnawi, S.H.I., M.H..

Selanjutnya Dr. Dra. Nur Djanah Syaf, S.H., M.H. sebagai narasumber menyampaikan beberapa materi berkaitan tentang kebijakan gugatan mandiri dan pemenuhan hak perempuan dan anak antara lain:

Bidang Administrasi:

  • Ketersediaan Informasi terkait hak perempuan dan anak pasca perceraian
  • Ketersediaan blanko gugatan yang disertai hak perempuan dan anak pasca perceraian, gugatan mandiri (mencakup cerai talak dan cerai gugat)

Bidang Yustisial

  • Pembinaan hakim terkait implementasi PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum
  • Pembinaan oleh hakim agung
  • Penyediaan blanko putusan yang memuat hak-hak perempuan dan anak pasca perceraian
  • Penyediaan metode penghitungan hak perempuan dan anak pasca perceraian

Bidang pelaksanaan putusan

  • Penyederhanaan eksekusi
  • Kerjasama antar lembaga

Diharapkan dengan adanya kebijakan gugatan mandiri dapat mendorong pemenuhan hak perempuan dan anak pasca perceraian, memudahkan pencari keadilan mengajukan
gugatan/permohonan secara online dan dapat membantu para pihak dalam menyusun gugatan secara mandiri terutama terkait hak perempuan dan anak.

Adapun arah dari kebijakan tersebut adalah diharapkan setiap satuan kerja harus menyematkan tautan (link) gugatan mandiri pada website resmi masing-masing dan menyusun buku panduan gugatan mandiri. Ketua PTA/MS Aceh agar mensosialisasikan dan menginstruksikan kepada ketua PA/MS yang berada di wilayah hukumnya untuk menerapkan buku pedoman tersebut.   (R.H)