Print
Hits: 607

Pengadilan Agama Sungailiat Hadiri Kegiatan Pembinaan Hukum Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung

1

Sungailiat | pa-sungailiat.go.id

Rabu, 27 juli 2022 Pengadilan Agama Sungailiat yang diwakili Ketua Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., Wakil Ketua Alfi Zuhri, S.Ag., Sekretaris Alias S.H. dan Panitera Hasmawaty, S.H. menghadiri kegiatan pembinaan hukum Pengadilan Agama Sewilayah Pengadilan Tinggi Agama Kepulauan Bangka Belitung yang dilaksanakan di Tanjung Pesona Beach dengan tema “Membangun Peradilan Agama Modern Berkelanjutan Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM)”.

Kegiatan dibuka dengan pembacaan ayat suci Al-Quran oleh Panitera Muda Hukum PA Sungailiat Zainal Abidin, S.H.,M.H. dan dilanjutkan pembacaan doa yang dalam hal ini dipimpin oleh Ketua PA Sungailiat Muhammad Aliyuddin, S.Ag.,M.H.. Selanjutnya penyampaian sambutan oleh Ketua PTA Bangka Belitung Drs. H. Agus Budiadji, S.H., M.H. sekaligus membuka acara secara resmi. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa pembinaan harus terus dilakukan dalam rangka peningkatan pelayanan secara prima di lingkungan Badan Peradilan Agama.

2

Dilanjutkan penyampaian materi oleh pemateri pertama yaitu Ketua PTA Bangka Belitung Drs. H. Agus Budiadji, S.H., M.H. menyampaikan beberapa poin penting mengenai beberapa temuan yang ada dalam perkara tingkat banding dan kasasi di antaranya bahwa dalam pembuatan surat gugatan dikenal ada dua teori yaitu:

  1. Individualisering theory (Cukup peristiwa-peristiwa pokoknya saja)
  2. Substanting theory (Memuat peristiwa-peristiwa dan kejadian-kejadian nyata yang ada kaitannya)

Oleh sebab itu jika dalam gugatan waris tidak menguraikan kondisi Ayah/Ibu pewaris jangan langsung tidak diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), tetapi terlebih dahulu diminta penjelasan dari penggugat dan apabila kondisi ini ditemukan pada tingkat banding maka pada putusan sela memerintahkan PA meminta keterangan kepada pengguga dan mengirim berita acara sidangnya ke PTA kemudian dipertimbangkan oleh PTA.

3

Dalam menentukan seseorang atau lembaga keuangan beriktikad baik dalam suatu perjanjian haruslah terlebih dahulu dibuktikan oleh pihak, bukan langsung ditetapkan oleh hakim karena objek sengketa berbentuk SHM maka bank dipandang beriktikad baik (pertimbangan ini sangat summier). Pada SEMA Nomor 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2018 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan dijelaskan bahwa jika objek sengketa gugatan masih dalam jaminan hutang di bank maka gugatan atas objek tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard). Boleh jadi jaminan tersebut dibuat tanpa sepengetahuan Istri/Suami atau dibuat dengan melanggar hukum seperti membuat perjanjian hutang yang bukan haknya (Harta waris diakadkan hanya seorang ahli waris saja tanpa persetujuan seluruh ahli waris). Pasal 1338 BW adalah asas konsensualitas dalam berkontrak bukan asas iktikad baik.

Pemateri kedua yaitu Wakil Ketua PTA Bangka Belitung Dr. H. Khaerudin, S.H., M.Hum. menyampaikan tentang penerapan e-court dan e-litigasi dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Agama. Beliau berpesan agar e-court ditingkatkan karna ini berkaitan dengan program utama Badilag, jadi kita wajib mendukung secara penuh. Selain e-court diharapkan juga meningkatnya penyelesaian perkara e-litigasi. Adapun tujuan dari e-court dan e-litigasi adalah Mahkamah Agung berusaha untuk menjawab tiga persoalan utama yang selama ini dihadapi oleh para pihak ketika berperkara di pengadilan, yakni keterlambatan (delay), keterjangkauan (access), dan integritas (integriti). Visi Mahkamah Agung RI untuk mewujudkan Badan Peradilan Indonesia yang agung. Visi tersebut dimanifestasikan dalam bentuk peradilan yang modern berbasis tehnologi informasi dalam melayani.

4

Kemudian acara ditutup oleh Panitera PTA dengan ucapan terima kasih karna telah menghadiri undangan dari PTA terutama untuk yang jauh datang dari Tanjung Pandan dan Mentok beliau berpesan juga bahwa acara akan dilanjutkan pada Kamis, 28 Juli 2022 pukul 08.00 WIB di tempat yang sama dan pada siang harinya akan dilanjutkan dengan latihan tenis bersama. (R.H)