Rakor Pelaksanaan Sidang Isbat Nikah Terpadu Antara Pengadilan Agama Sungailiat Dengan Kemenag, Disdukcapil dan Baznas Kabupaten Bangka Tengah

1

Sungailiat | pa-sungailiat.go.id

Koba, Rabu, 10 Agustus 2022 Pengadilan Agama Sungailiat menghadiri undangan rapat koordinasi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bangka Tengah. Dalam acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., Kepala Disdukcapil Drs. Julhasnan, M.Tr.I.P, Kepala Kemenag serta Kepala Baznas Kabupaten Bangka Tengah. Acara dibuka dengan pembacaan kalam Ilahi oleh Muhammad Akhyarudin Kepala KUA Kecamatan Pangkalan Baru, kemudian pembacaan doa oleh Ustad Khoirul Faizin.

Acara selanjutnya sambutan dari Kepala Disdukcapil Kabupaten Bangka Tengah Drs. Julhasnan, M.Tr.I.P. yang menyampaikan banyaknya jumlah pernikahan tidak tercatat di Kabupaten Bangka Tengah yang mencapai angka 16.000. Oleh karena itu Disdukcapil Bangka Tengah ingin menekan angka tersebut supaya menurun dengan membuat rencana pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu pada tahun 2023 sembari berharap adanya suntikan dana dari pihak ketiga dalam hal ini Baznas Kabupaten Bangka Tengah.

2

Selanjutnya sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Sungailiat Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H.. Pertama Beliau menyampaikan bahwa wilayah yurisdiksi PA Sungailiat mencakup 3 kabupaten sekaligus yaitu Kabupaten Bangka, Bangka Tengah dan Bangka Selatan. Namun dengan banyaknya wilayah yurisdiksi tersebut PA Sungailiat tetap berlaku adil dan melakukan upaya pelayanan prima terhadap masyarakat pencari keadilan. Pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu yang dimaksud adalah persidangan yang dilaksanakan di tempat yang sama, di waktu yang sama dan eksekusi yang sama agar masyarakat puas dan langsung mendapatkan legalitas perkawinannya karna kebutuhan masyarakat selain kebutuhan finansial juga mempunyai kebutuhan legalitas. Oleh karna itu diperlukan kehadiran KUA sebagai penerbit buku nikah dan Disdukcapil perwakilan pemerintah daerah untuk penerbitan kartu keluarga dan pencatatan kelahiran.

Terkait pendanaan Ketua PA Sungailiat kembali mengingatkan bahwa sebagaimana dijelaskan dalam PERMA Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dalam Rangka Penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah dan Akta Kelahiran pada pasal 5 ayat (5) bahwa pihak ketiga yang dalam hal ini Baznas kiranya dapat membantu pembiayaan isbat nikah yang dilakukan oleh masyarakat sipil kurang mampu. Karena dasar PERMA ini menyasar kepada masyarakat kurang mampu sehingga sangat sejalan dengan program Baznas. hal ini juga disambut baik oleh pihak Baznas Bangka Tengah dan mengaku siap mendukung penuh program pelaksanaan sidang isbat nikah terpadu ini.

3

Di akhir kunjungan tersebut, Drs. Julhasnan, M.Tr.I.P. mengucapkan terima kasih kepada Ketua beserta seluruh pegawai Pengadilan Agama Sungailiat karena telah berkenan hadir memenuhi undangan dari Pemerintah Daerah Bangka Tengah yang diwakili Disdukcapil. Selanjutnya Kepala Disdukcapil mengajak tim PA Sungailiat berkeliling Kantor Disdukcapil dan mengajak foto Bersama serta meminta ucapan dari Ketua PA Sungailiat terkait pelayanan pada Disdukcapil Bangka Tengah. (R.H)