Pengabdian sebagai Hakim, Purnabakti dan Perpisahan

Bpk. Drs. H.M. Idris Wahidin, SH., MH

 

“Dan Kami jadikan siang untuk mencari penghidupan”, demikianlah terjemahan Q.S An Naba’ ayat ke 11. Salah satu potongan ayat di dalam Al Qur’an yang merupakan perintah Allah bagi kita untuk mencari nafkah. Nafkah atau bekerja merupakan usaha kita sebagai manusia dalam memenuhi segala kebutuhan baik kebutuhan primer (sandang, pangan, papan) maupun kebutuhan sekunder serta tersier sebagai pelengkap dan merupakan wujud dari pengamalan perintah Allah sebagai umat yang beriman dan bertaqwa. Rasa Syukur tentunya selalu membasahi lisan kita atas karunia yang Allah berikan, apalagi Allah titipkan amanah besar di pundak kita yaitu orang yang mencari nafkah sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang bekerja dengan pengabdian untuk bangsa dan negara. Sebuah amanah yang tentunya tidak sembarangan orang mampu dan memerlukan Dedikasi yang tinggi bagi setiap individu pencari nafkah. Hal itu terwujud dalam 8 nilai-nilai utama Mahkamah Agung Republik Indonesia, yaitu Kemandirian, Integritas, Kejujuran, Akuntabilitas, Responsibilitas, Keterbukaan, Ketidak-berpihakan dan Perlakuan sama dihadapan hukum. Bagi ASN di Lingkungan Peradilan dibawah Mahkamah Agung RI, 8 nilai-nilai utama ini merupakan pijakan dan pedoman kita dalam mencari nafkah serta usaha pemberian pelayanan hukum kepada masyarakat.

Salah seorang Hakim terbaik dari Pengadilan Agama Sungailiat, telah menghabiskan lebih dari separuh masa hidupnya yang kini memasuki masa purnabakti di umurnya yang ke 65 tahun, untuk mengabdi kepada bangsa dan negara sebagai seorang Hakim Utama Pengadilan Agama Sungailiat. Sebuah prestasi dan amanah yang tentunya tidak semua orang mampu mengambil tanggung jawab besar tersebut. Mengawali karir sebagai Calon Pegawai Negeri / Calon Hakim pada tanggal 01 Maret 1987 dan resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil selang setahun kemudian pada tanggal 01 Juni 1988 di wilayah paling timur Indonesia yaitu Jayapura. Pada tahun 1989 beliau Bpk Drs. H.M. Idris Wahidin, SH., MH diangkat menjadi Hakim pada Pengadilan Agama Jayapura. Berselang 5 tahun mejadi hakim di Jayapura, Beliau Bpk. Drs. H.M. Idris Wahidin, SH., MH mutasi ke Pengadilan Agama Sungailiat pada tanggal 30 September 1994. Bpk Drs. H.M. Idris Wahidin, SH., MH mulai menduduki jabatan sebagai salah satu pimpinan di Pengadilan Agama pada tanggal 14 Oktober 2004 yaitu menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Muara Enim. Dari sini secara berturut-turut beliau Bpk. Drs. H.M. Idris Wahidin, SH., MH menduduki jabatan Ketua Pengadilan Agama, yaitu pada tanggal 26 Oktober 2007 Ketua Pengadilan Agama Tanjungpandan, pada tahun 2010 tepatnya pada tanggal 25 Agustus menjadi Ketua Pengadilan Agama Sungailiat dan di tahun 2012 tepatnya pada tanggal 10 Agustus menjadi Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang. Hampir 4 tahun sebagai Ketua Pengadilan Agama Pangkalpinang, beliau Bpk Drs. H.M. Idris Wahidin, SH., MH melanjutkan karir sebagai Hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat tepatnya pada tanggal 23 Februari 2016 dan di awal tahun 2017 tepatnya pada tanggal 10 Januari beliau kembali ke Pengadilan Agama Sungailiat hingga memasuki masa purnabakti dan pensiun pada 1 November 2022.

Begitu panjang perjalanan karir beliau Bpk Drs. H.M. Idris Wahidin, SH., MH sebagai abdi negara menjadi Hakim, tentunya banyak pengalaman yang sudah didapatkan. Mulai dari ujung timur Indonesia hingga bagian barat Indonesia sudah pernah beliau rasakan pahit manisnya perjalanan sebagai Hakim. Tidak Semua orang bisa melewati masa-masa ini dengan mulus, dan beliau Bpk Drs. H.M. Idris Wahidin, SH., MH adalah salah satu orang yang berhasil dalam tugas dan pengabdian tersebut.

Sebagai seorang hakim, yang merupakan pejabat negara diberikan wewenang dalam melaksankan tugas kekuasaan kehakiman, untuk memeriksa, memutuskan dan menyelesaikan perkara. Tentunya bukanlah amanah yang mudah, apalagi harus memberikan keputusan yang adil bagi para pihak pencari keadilan. Bahkan seorang hakim berwenang menentukan hukuman bagi individu yang beperkara. Hakim dituntut untuk bersikap adil, tidak memihak atau bersimpati terhadap pihak-pihak yang beperkara. Mereka harus bersikap sopan, tegas dan bijaksana dalam memimpin sidang, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Serta harus menjaga kewibawaan dalam persidangan.

Sebagai seorang hakim, beliau dikenal sebagai orang yang humoris, senang dengan canda gurau baik dengan rekan sejawat sebagai hakim ataupun dengan pegawai lainnya. Suaranya yang Khas dan berwibawa dalam memimpin merupakan kenangan yang sulit untuk kami lupakan. Bpk Drs. H.M. Idris Wahidin, SH., MH, kami segenap warga pengadilan Agama Sungailiat Bangga kepada Bpk, dan kami mengucapakan ribuan terimakasih atas pengabdian dan dedikasi Bpk. Semoga Bapak sehat selalu, dimudahkan segala urusan, dan tetap terus berkarya. Salam kompak dari kami warga Pengadilan Agama Sungailiat. (JMK)