Mediasi Perkara Waris Berhasil di Pengadilan Agama Sungailiat

 

                    Rabu, 22 Februari 2023 bertempat di ruang mediasi, Hakim mediator YM Bapak H.Sahram,S.H, M.H  mendamaikan para pihak berperkara dalam gugatan perdata tentang kewarisan dengan register perkara Nomor : 75/Pdt.G/2023/PA.Sglt. Pada tanggal 22 Februari 2023 setelah mediasi pertama dilakukan. Mediasi merupakan salah satu rangkaian penting dari keseluruhan proses penanganan perkara di Pengadilan / Mahkamah Syar’iyah. Mediasi juga merupakan amanat Peraturan Mahkamah Agung RI No. I tahun 2016. Sebagaimana aturan tentang mediasi, hakim mediator selalu menjelaskan tata cara mediasi dan keuntungan-keuntungan proses mediasi untuk para pihak yang ingin berdamai.

Pada pelaksanaan mediasi ini Hakim Mediator YM Bapak H.Sahram,S.H, M.H. dengan kesungguhan memberikan nasehat kepada para pihak yang Alhamdulillah pada akhirnya para pihak sepakat mencabut perkaranya untuk diselesaikan dengan jalan damai secara kekeluargaan. Dengan tercapainya kesepakatan damai dalam perkara ini menjadi suatu kepuasan tersendiri bagi Mediator dan juga satuan kerja karena berhasil mendamaikan sengketa keluarga ini. Semoga masa mendatang semakin banyak perkara yang berhasil dimediasi untuk kembali berdamai dan mudah-mudahan dapat menurunkan tingkat sengketa antar masyarakat di wilayah hukum PA Sungailiat. (R.H)