PELETAKAN SITA JAMINAN OLEH PENGADILAN AGAMA SUNGAILIAT KELAS 1B

03 Juli 2023 – Senin (03/7/2023) Pengadilan Agama Sungailiat melaksanakan peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) berdasarkan Putusan Sela di Desa Guntung Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah terhadap objek sengketa perkara Mal Waris No 441/Pdt.G/2023/PA.Sglt. Sita Jaminan ini diagendakan akan dilaksanakan selama 2 hari mengingat objek Sita Jaminan yang berjumlah 29 objek. dengan rincian barang tidak bergerak berupa tanah dan bangunan yang seluruhnya berjumlah 13 objek, kendaraan bermotor roda 4 dan roda 2 yang seluruhnya berjumlah 7 objek, seperangkat alat musik band dan beberapa perhiasan.

Kegiatan Sita Jaminan dilaksanakan pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Panitera Hasmawaty, S.H. didampingi oleh Jurusita Pengadilan Agama Sungailiat Noval Roman, A.Md dan dua orang saksi Aspin, S.H. dan Bambang Yunono. Kegiatan Sita Jaminan tersebut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat, perangkat Desa Guntung dan aparat keamanan dari Polres Bangka Tengah, serta PP Dessy Widya tanpa dihadiri oleh Tergugat. Setelah menempuh perjalanan yang lumayan sulit akhirnya rombongan tiba di objek sengketa untuk melakukan peletakan Sita Jaminan

  

Dalam peletakan Sita Jaminan tersebut, Ibu Hasmawaty, S.H menyampaikan kepada pihak berperkara bahwa selama proses pemeriksaan perkara berlangsung sampai perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap atau sampai dengan pelaksanaan putusan, maka barang dimaksud yang telah disita tidak boleh dipindahtangankan kepada pihak ketiga dengan cara dijual atau dihibahkan atau sebagainya. Selanjutnya Beliau menyampaikan ucapan terimakasih kepada para pihak yang terlibat dalam kegiatan ini. (R.H)