KEBERHASILAN MEDIASI KESEPAKATAN PERDAMAIAN PERKARA CERAI GUGAT

Sungailiat, 13 Februari 2025 – Bapak Muhammad Taufiq Rahmani, S.Ag., sebagai Mediator Hakim Pengadilan Agama Sungailiat kembali berhasil melaksanakan mediasi dan membuahkan kesepakatan perdamaian terhadap perkara Cerai Gugat dengan Nomor Perkara 72/Pdt.G/2025/PA.Sglt. Dalam mediasi yang dilaksanakan pada program sidang luar gedung di Mall Pelayanan Publik Bangka Tengah tersebut, Mediator berhasil menjembatani permasalahan diantara kedua belah pihak sehingga mediasi tersebut dinyatakan berhasil sebagian.

 

WhatsApp Image 2025 02 17 at 06.40.45


Mediasi dimulai dengan sesi pendahuluan yang mana mediator menjelaskan tujuan dan proses mediasi kepada kedua belah pihak. Setelah itu, masing-masing pihak diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan mereka secara terbuka. Proses ini diiringi oleh upaya mediator untuk menjaga komunikasi yang baik antara kedua pihak dan membantu mereka menemukan titik temu yang mengarah pada penyelesaian yang adil. Meskipun masing-masing antara Penggugat dan Tergugat tetap pada pendiriannya dan memilih mengakhiri pernikahan, namun antara Penggugat dan Tergugat terjadi kesepakatan bersama mengenai pengasuhan anak.
Dengan keberhasilan ini, diharapkan lebih banyak perkara yang dapat diselesaikan melalui mediasi, yang menawarkan solusi yang lebih cepat, hemat biaya, dan mengutamakan perdamaian. Diharapkan kedepannya peran mediasi semakin diperkuat dalam penyelesaian perkara di lingkungan Pengadilan Agama Sungailiat. (Aba)