SYARAT PENGAJUAN PERKARA

Penetapan Waris

 

  Penetapan Ahli Waris      
  SYARAT PENETAPAN WARIS      
           
1. Foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar  
2. Foto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar  
3. Foto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar  
4. Foto copy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar  
5. Foto copy surat kematian (Suami / Istri) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar  
6. Foto copy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar  
7. Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum ............. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Kota Sungailiat
8. Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar