Penetapan Waris
Penetapan Ahli Waris | |||||
SYARAT PENETAPAN WARIS | |||||
1. | Foto copy KTP Pemohon dan semua ahli waris 1 sebanyak 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar | ||||
2. | Foto copy akta nikah pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar | ||||
3. | Foto copy Kartu Keluarga Pewaris 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar | ||||
4. | Foto copy akta kelahiran semua anak dari pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar | ||||
5. | Foto copy surat kematian (Suami / Istri) sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar | ||||
6. | Foto copy surat kematian orang tua pewaris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar | ||||
7. | Surat keterangan dari Kelurahan yang menyatakan dengan sebenarnya bahwa ahli waris (misalnya : suami, istri, anak) dari almarhum ............. guna mengurus Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Kota Sungailiat | ||||
8. | Foto copy surat keterangan ahli waris sebanyak 1 lembar yang dimateraikan Rp 10.000,- (NAZEGELEN) dan distempel Kantor Pos Besar |