Cerai Talak/Gugat
SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT/CERAI TALAK | |||
1. | Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah | ||
2. | Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar | ||
3. | Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar | ||
4. | Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN) | ||
5. | Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas | ||
6. | Surat keterangan miskin dari lurah/Kepala Desa yang diketahui camat, bila masih tersedia dana untuk perkara prodeo; |
|
|
7. | Membayar panjar biaya perkara |