SYARAT PENGAJUAN PERKARA

Cerai Talak/Gugat

 SYARAT PENGAJUAN CERAI GUGAT/CERAI TALAK 
       
1. Asli kutipan akta nikah / duplikat akta nikah
2. Foto copy akta nikah / duplikat kutipan akta nikah, 1 lembar dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
3. Foto copy KTP, Pemohon 1 lembar folio (tidak boleh dipotong) dan dimateraikan Rp 10.000,- distempel dan tanda tangan (NAZEGELEN) Kantor Pos Besar
4. Surat Ijin Atasan (bagi PNS/TNI/POLRI/BUMN)  
5. Untuk suami / istri yang tidak jelas alamatnya harus melampirkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang menyatakan bahwa suami / istri telah pergi meninggalkan rumah sejak bulan ........ tahun ........ sampai sekarang dan tidak diketahui alamatnya yang jelas
6. Surat keterangan miskin dari lurah/Kepala Desa yang diketahui camat, bila masih tersedia dana untuk perkara prodeo;

 

 

7. Membayar panjar biaya perkara