Isbat Nikah
Isbat Nikah
Persyaratan Pengajuan Perkara Isbat Nikah
1. Surat keterangan dari lurah/kepala desa yang menyatakan pemohon pernah menikah
2. Surat Keterangan dari KUA bahwa pernikahan pemohon tidak diregister namun dilaksanakan berdasakan rukun
dan syarat pernikahan
3. Surat keterangan hilangnya buku nikah dari Lurah/Kepala Desa dan Kepolisian.
4. Membayar biaya perkara.