Sejarah Pengadilan

Sejarah Pengadilan Agama Sungailiat Kelas IB

 foto kantorGedung kantor Pengadilan Agama Sungailiat sebelumnya

Pengadilan Agama Sungailiat dibentuk berdasarkan Keputusan Menteri Agama RI Nomor 213 Tahun 1988 tanggal 21 November 1988, tentang pembentukan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah Simalungun dan Sungailiat, pembentukan kepaniteraan Pengadilan Agama/Mahkamah Syari'ah Simalungun dan Sungailiat, yang ditunjuk menjadi Ketua pada saat itu adalah Drs. Mujtahidin.

Adapun mengenai tanah dan gedung kantor, dari sejak awal berdirinya sampai dengan saat ini, Pengadilan Agama Sungailiat menempati tanah berukuran 3000 m2 yang beralamat di Jalan A Yani jalur II, Kelurahan Bukit Betung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Sedangkan gedung kantor berukuran luas 250 m2, di tahun 2010 s.d.2011 gedung Pengadilan Agama Sungailiat dibangun kembali sesuai dengan prototype pengadilan dengan luas bangunan 1.200 M2 dibangun dari dana DIPA Mahkamah Agung RI dan diresmikan oleh ketua Mahkamah Agung RI, Dr. H. Harifin A. Tumpa, S.H.,M.H. pada tanggal 11 Januari 2012.

gedung pa

 Gedung kantor Pengadilan Agama Sungailiat yang sekarang